Entri Populer

Senin, 27 Juni 2011

Hak Asasi Hewan ( Animal Rights)

Rabu, 22 Juni 2011, saya sedang melintas di Jalan protocol di kota tempat tinggal saya. Dalam perjalanan saya menemukan seekor kucing ( lebih tepatnya bangkai kucing ) yang tergeletak dengan keadaan yang mengenaskan  ( kaki yang putus, kepala remuk, dan masih banyak darah yang tercecer di sekitarnya). Saya perkirakan kucing tersebut tidak lama tertabrak kendaraan yang lewat di jalan itu, keadaan kucing itu mengenaskan , mungkin itu adalah kucing liar yang sedang menyebrang jalan. Keesokan harinya, Kamis, 23 Juni 2011, lagi-lagi saya menemukan seekor anak kucing ( kira-kira baru berumur 2 bulan) yang kondisinya juga mengenaskan, badannya kurus kering (terlihat dari tulang pinggulnya yang menonjol jelas sekali) , perutnya yang kempis, matanya yang sayu dan jalannya yang sempoyongan. Ketika saya dekati, kucing tersebut lari dan merasa ketakutan. Mungkin anak kucing itu punya sedikit trauma dengan perlakuan manusia.




Hal ini sangat disayangkan, begitu banyak hewan liar di jalanan dan di tempat lainnya yang belum mendapatkan perlakuan dan kondisi yang memprihatinkan. Jangankan hewan liar, banyak juga hewan peliharaan yang mendapatkan perlakuan dan kondisi yang tidak layak, banyak dari mereka yang mendapat perlakuan yang memprihatikan dari pemiliknya atau pun dari orang lain. Banyak pemilik anjing atau kucing ( atau pemilik hewan peliharaan dan ternak) yang belum mengetahui cara merawat dan memelihara yang  baik dan benar, sehingga cenderung malah menyiksa daripada memelihara.
Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, maka di Negara kita pada tanggal 15 Oktober diperingati sebagai hari Hak Asasi Hewan, sedangkan pada tanggal 10 Desember juga diperingati sebagai Hak Asasi Hewan Internasional, hal ini dilaksanakan demi memperjuangkan dan memperbaiki perilaku manusia agar para masyarakat di dunia lebih memperhatikan dan memperdulikan tentang hak-hak asasi hewan.
Hewan sendiri punya banyak jasa bagi kita, hewan sangat membantu kelestarian dan konservasi alam semesta, hewan juga dapat membantu kelangsungan rantai hidup bagi makhluk hidup di sekitarnya.

 Di Indonesia Sendiri sudah terdapat UU yang mengatur tentang konservasi dan perlindungan hewan, yaitu UU No.5 thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, satwa dilindungi dan dilarang untuk menjadikannya makanan atau obat-obatan dan pakaian apalagi merusak habitatnya.




Dalam Islam sendiri Hak Asasi Hewan sangat diperhatikan, menurut Islam ada 8 Hak bagi hewan yang harus kita perhatikan, yaitu :
1. Hak Penjagaan dan perlindungan
                Hewan hendaknya di jaga dan dilindungi dari semua hal-hal yang mengancam keselamatan dan keeksistensiannya di dunia ini, mencegah mereka punah dan terluka.

2. Hak Pemeliharaan
                Mereka berhak untuk di rawat dan dipelihara sebaik mungkin seperti halnya kita memperlakukan sesama manusia.




3. Hak Kasih Sayang
                Hewan juga berhak untuk menerima kasih sayang, dalam bentuk perlakuan ataupun pemeliharaan dan lingkungan. Dengan kita tidak merusak habitatnya sudah menjadi salah satu bentuk kita mengasihi mereka di alam ini.

4. Hak Makan dan Minum
                Mereka hewan peliharaan atau pun hewan liar berhak memperoleh makan dan minum, kita hendaknya selalu memperhatikan supply makan dan minum bagi hewan-hewan peliharaan kita, dan jangan merusak kondisi alam dan habitat dari hewan-hewan liar agar mereka senantiasa terpenuhi hak mereka untuk makan dan minum.

5. Hak untuk Tidak Dizhalimi ( disiksa)
                Banyak hewan yang dijadikan obyek untuk mencari nafkah, sehingga mereka diforsir secara berlebihan, ini sama halnya dengan menyiksa mereka, dengan memperlakukan mereka tidak seperti yang seharusnya mereka dapatkan.




6. Hak Penjagaan dari sakit
                Hewan juga mempunyai hak untuk selalu sehat, dengan menjaga lingkungannya dan mencegah mereka terserang berbagai macam penyakit dengan memberikan vaksin untuk para hewan peliharaan dan hewan ternak.

7. Hak Mendapatkan Lingkungan Bersih
                Hewan akan merasa nyaman jika hidup di lingkungan yang bersih dan terawat, mereka juga akan merasa bahagia dan sehat selalu jika lingkungan yang mereka diami bersih dan terawat. Maka di sini tugas kita untuk menjaga dan memulihkan keadaan alam agar para hewan merasa nyaman di habitat mereka masing-masing.

8. Hak untuk Tidak Dirubah Fisiknya.
                Banyak sekarang ini hewan-hewan dijadikan komoditi, diperjual belikan kulitnya, tanduknya, buntutnya atau bagian-bagian tubuhnya yang lain, ini juga melanggar hak asasi dari hewan tersebut, maka mulai dari sekarang mari kita berhenti menggunakan semua produk yang berasal dari bagian-bagian tubuh hewan.

 Pada dasarnyahewan membutuhkan 1 hak yang paling asasi, hak untuk tidak dijadikan sebagai benda / property. Kita juga harus memperhatikan proteksionis dengan focus utilitarian terhadappenderitaan dan konsekuensi. Sehingga para pelanggar hukum tentang hak asasi hewan dapat jera, dan hewan-hewan dapat hidup dengan layak. Hewan juga harus dipandang sebagai orang non manusia, sehingga kita juga wajib untuk menghargai keberadaan hewan seperti halnya kita menghargai keberadaan orang lain.




Agar tidak banyak hewan liar menjadi korban ketidakpedulian manusia bisa kita lakukan alternative-alternative untuk memperkecil jumlah hewan liar yang malang itu, antara lain dengan cara mengadopsi hewan-hewan yang malang itu dari jalanan atau mensterilisasi mereka agar tidak terlalu banyak menghasilkan keturunan, namun ini juga masih menjadi perdebatan apakah bertentangan dengan agama atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar